Kriminalitas Anak-anak dan Masa Depan

 
HUKUM

Kriminalitas Anak-anak dan Masa Depan
Oleh : Redaksi-kabarindonesia | 11-Apr-2008, 01:00:15 WIB
KabarIndonesia - Penanganan secepatnya harus dilakukan bagi anak-anak yang pelaku kriminal. Tindakan preventif adalah metode terbaik untuk mencegah agar anak-anak itu tidak menjadi pelaku kriminal dewasa. Demikian kesimpulan dalam penelitian kejahatan anak-anak di Belanda. Hukuman keras tidak menimbulkan dampak yang berarti, kata para peneliti.

Aksi perusakan, pencurian toko, kekerasan. Setiap tahunnya polisi Belanda menangkap sekitar empat hingga lima ribu anak-anak di bawah 12 tahun. Alasannya karena terlibat tingkah kriminal. Namun menurut para penulis laporan Kriminal Masa Depan, setiap tahunnya ada 131 ribu anak-anak yang terlibat tindakan kriminal. Peneliti Amerika dan Belanda sama-sama melakukan penelitian tersebut.


Perlu Dikuatirkan
 

Salah satu di antaranya adalah Peter van der Laan. Ia menekankan kejahatan itu tidak saja menyangkut anka-anak yang menyulut kebakaran atau mencuri permen. "Namun mereka adalah anak-anak berusia delapan tahun misalnya yang berulang kali mencuri toko. Jika dibanding dengan kelompok berisiko lainnya maka kelompok ini perlu dikhawatirkan. Karena ini adalah anak-anak yang memiliki kans besar untuk melakukan kejahatan serius.

Van der Laan, "Anak-anak itu bukanlah pelaku kejahatan berat. Namun tentu saja tidak baik jika seorang anak berusia delapan tahun terus saja mencuri di toko. Dibanding kelompok berisiko lainnya maka ini patut dikhawatirkan. Karena itu adalah anak-anak yang kemungkinan besar menjadi pelaku kriminal nantinya."

Kelompok beresiko lain yang dapat melakukan kejahatan menurut van der Laan adalah anak-anak yang memiliki masalah dengan keluarga dan sekolah, anak-anak yang terlibat atau mengalami kekerasan, anak-anak yang salah bergaul, dan kadang anak-anak hiperaktif ADHD atau anak-anak dengan tingkat intelegensia yang rendah. Selanjutnya sulit juga untuk meramalkan apakah seorang anak akan menjadi pelaku kriminal, kata van der Laan. Ada pula kelompok pelaku kriminal dewasa yang tidak memiliki masalah di masa kanak-kanak.


Tidak Dapat Dihukum 

Masalah kriminalitas remaja sudah lama menjadi pembicaraan di Belanda. Namun itu adalah untuk anak-anak berusia 12 tahun ke atas. Karena anak-anak di bawah usia itu tidak dapat dihukum. Hukuman baru dapat dijatuhkan sejak usia 12 tahun. Anak-anak di bawah usia 12 tahun itu belum dimasukkan dalam statistik kehakiman. Para penulis laporan itu menekankan pentingnya untuk mengatasi problem anak-anak itu secara dini. Namun dengan hukuman keras tidaklah memiliki dampak berarti, kata mereka. Peneliti Rolf Loeber melihat untuk lebih baik mencegah mengatasi problem tersebut dengan menanganinya berdasarkan perkembangan anak tersebut.

Rolf Loeber: "Penanganan keras tidak menghasilkan apapun. Saya lebih cenderung pada tindakan preventif, yaitu penanganan yang berdasarkan perkembangan anak. Dan itu adalah metode terbaik. Metode yang terbukti dapat bekerja dengan baik"

Di Amerika, sukses dicapai dengan penanganan di mana anak-anak yang memperlihatkan tanda-tanda kelakukan kriminal segera ditangani. Peter van der Laan, menunjuk keuntungan dengan membimbing seorang anak di usia yang sangat muda dan orang tuanya.


Keluarga Bermasalah 

Van der Laan, "Jika anda membimbing seorang anak di usia yang sangat muda serta keluarganya. Maka anda dapat misalnya menghemat uang selama lima tahun yang dikeluarkan polisi dan kehakiman serta instansi yang lain. Anda dapat mencegah mereka menjadi pelaku kriminal. Dan tidak itu saja mereka hanya berprestasi di sekolah. Mereka dapat menjadi lebih sehat dan mereka mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan pekerjaan yang lebih baik pula. Mereka bahkan menjadi pembayar pajak yang lebih baik. Mereka menjadi lebih baik dalam segalanya, sampai usia 40 hingga 50 tahun."

Di Belanda para pekerja sosial dan kehakiman mencoba untuk lebih bekerja sama membimbing keluarga yang memiliki masalah. Laporan Pelaku Kejahatan Masa Depan diserahkan kepada menteri kehakiman Ernst Hirsch Ballin. Menteri kehakiman juga mengumumkan UU mengatasi gangguan di jalan oleh anak-anak. Polisi dapat membawa mereka pulang dan meminta pertanggungjawaban orang tua. Jika dibutuhkan maka keluarga itu dapat menerima dukungan.

Sumber:  Radio Nederland Wereldomroep (RNW)http://kabarindonesia.com

1 komentar:

  1. tindak kriminal dapat dilakukan oleh siapa sajatanpa mengenal batas umur. jadi, sudah seyogyanya kita sebagai manusia dewasa harus bisa memberi contoh yang baik bagi para generasi muda

    BalasHapus